uangrakyat

Anda Berhak Tau

Dari dan Kemana
Uang & Aset Rakyat

korset-magnetik
UU KI, 2008

Dasar Hukum, UU No 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Undang - Undang ini, memberikan Hak kepada Warga Negara, Kelompok, dengan dan atau Tanpa didampingi Kuasa Hukum (Advokat / Pengacara / Lawyer), untuk mempertanyakan, Dokumen dan atau Informasi apapun, dari Organisasi bukan Milik Pemerintah, dan atau Milik Pemerintah. 

suratpengantar
SKTM
suratpengantar
PBI
suratpengantar
PIP
suratpengantar
BOS
suratpengantar
BOS-P
suratpengantar
Rutilahu

Proses & Penyelesaian

korset-magnetik-tiga-kait
Permohonan

Setiap orang yang kesulitan untuk mendapatkan keterbukaan informasi, dari Badan Hukum dan atau Organisasi yang sah secara Hukum di Negara ini dapat mengajukan Permohonan Ke Pengadilan

model-korset-warna-hitam
Gugatan Perdata

Badan Hukum dan atau Organisasi yang sah secara Hukum di Negara ini, dapat anda gugat secara perdata ke Pengadilan, apabila tidak memberikan Informasi Publik

korset-coklat-hitam
Pidana 1 Tahun

Orang Orang yang bekerja di Badan Hukum dan atau Organisasi yang sah secara Hukum di Negara ini, dapat anda laporkan ke Kepolisian, bila tidak memberikan informasi Publik

Dhani memahami sebagian proses perizinan umum, hukum, teknik industri, teknik sipil, teknologi informasi, bisnis, keuangan,  dan IPO (Initial Public Offering).
Sebagai mahasiswa hukum, Dhani kadang kala, membantu mengadvokasi masyarakat yang membutuhkan informasi tentang hukum pidana & perdata.

"Transparansi Hak setiap Orang"

suratpengantar.com

Dhani Sulistiyono ST. MM.

Kontak

Telp I Wa

0859.453.454.86

Email

ds@uangrakyat.com

Alamat

Jl. Rajawali 5 No 1, Perumnas 1, Kota Bekasi

Jam Kerja

09:00 - 17:00

Lokasi

Telp I Wa

PT. Transferaja Capital Investama