Dasar Hukum, UU No 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang - Undang ini, memberikan Hak kepada Warga Negara, Kelompok, dengan dan atau Tanpa didampingi Kuasa Hukum (Advokat / Pengacara / Lawyer), untuk mempertanyakan, Dokumen dan atau Informasi apapun, dari Organisasi bukan Milik Pemerintah, dan atau Milik Pemerintah.
Dhani memahami sebagian proses perizinan umum, hukum, teknik industri, teknik sipil, teknologi informasi, bisnis, keuangan, dan IPO (Initial Public Offering).
Sebagai mahasiswa hukum, Dhani kadang kala, membantu mengadvokasi masyarakat yang membutuhkan informasi tentang hukum pidana & perdata.
"Transparansi Hak setiap Orang"
Dhani Sulistiyono ST. MM.
ds@uangrakyat.com
Jl. Rajawali 5 No 1, Perumnas 1, Kota Bekasi
09:00 - 17:00
PT. Transferaja Capital Investama